Penjelasan Pembagian Status Jalan dan Kewenangannya di Indonesia

Pada Artikel ini kami akan membagikan informasi tentang Penjelasan Pembagian Status Jalan di Indonesia, yang dimulai dari Jalan Nasional hingga Jalan Desa serta kewenangannya.

Simak informasinya berikut ini, supaya kita jadi tahu kemana harus melapor, saat akan melakukan pengaduan hal yang terkait dengan jalan.

Pembagian Status jalan dan Kewenangan

1. Jalan Nasional

Jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
  • Kewenangan : Kementerian PUPR

2. Jalan Provinsi

Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  • Kewenangan : Pemerintah Provinsi

3. Jalan Kabupaten

Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten
  • Kewenangan : Pemerintah Kabupaten

4. Jalan Kota

Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan Persil (perumahan atau perkebunan), antar Persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
  • Kewenangan : Pemerintah Kota

5. Jalan Desa

Jalan terkecil yang mengubungkan antar kawasan atau pemukiman.
  • Kewenangan : Pemerintah Desa 
Sumber : UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Itulah Penjelasan Pembagian Status Jalan dan Kewenangannya di Indonesia, semoga bermanfaat.