Cara Menjadi Arsitek Tanpa Kuliah Menurut UU No.6 Tahun 2017

Pada artikel kali ini akan coba kita bahas topik yang cukup menarik, yaitu, Cara menjadi Arsitek tanpa kuliah jurusan Arsitektur. Topik ini kami angkat dari sebuah Pertanyaan di Quora yaitu:
"Bagaimana Cara Menjadi Arsitek tanpa Kuliah ?."

Setelah membaca pertanyaan diatas, jujur saya merasa jawabannya adalah "Tidak bisa", namun setelah membaca beberapa Jawaban, ada satu jawaban yang menurut saya cukup bisa menjelaskan. Silahkan simak jawabannya berikut ini.

Cara Menjadi Arsitek di Indonesia

Saat ini di Indonesia belum ada jalur menjadi arsitek tanpa kuliah, walaupun jalan kesana secara undang-undang diperbolehkan dengan metode rekognisi pembelajaran lampau.

Saya berbicara dalam kerangka arsitek sebagai profesi yang memiliki keterikatan terhadap hukum yang tercantum pada UU No.6 Tahun 2017.

Untuk berpraktik sebagai arsitek di Indonesia maka diperlukan Surat Tanda Registrasi Arsitek. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU No.6 Tahun 2017. Kecuali untuk bangunan sederhana dan bangunan adat, maka persyaratan tersebut tidak diperlukan.

"UU No.6 Tahun 2017 Bagian kedua tentang registrasi Pasal 7 menyatakan :

(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, seseorang harus :

a. Mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan

b. Memiliki sertifikat kompetensi.

(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf b diperoleh melalui Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Arsitek.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Waktu yang dibutuhkan untuk menjadi Arsitek

Cara paling cepat untuk menjadi arsitek adalah mengikuti pendidikan tinggi di bidang arsitektur. Pendidikan tinggi di bidang arsitektur ini ada program D3, D4, dan S1.

Jika mengambil D3, maka IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) akan memberikan persyaratan untuk menjadi anggota profesional dengan cara : D3 + 5 tahun magang + 3 portfolio pekerjaan dan mengikuti uji kompetensi arsitek. Kalau kita total waktu yang dibutuhkan adalah 8–10 tahun. Sayangnya cara ini jarang dilakukan di kota-kota besar. Seringkali langsung ke cara yang berikutnya.

Jika mengambil S1/D4, maka bisa dengan cara : S1/D4 + sekolah profesi 1 tahun + 2 tahun magang (bisa sambil sekolah profesi) + 3 portfolio pekerjaan + mengikuti uji kompetensi arsitek. Kalau kita total waktu yang dibutuhkannya adalah 6–8 tahun. Ini adalah cara yang paling umum dan diakui IAI.

Sedangkan metode rekognisi pembelajaran lampau dengan 10 tahun pengalaman adalah jalan bagi yang tidak kuliah arsitektur untuk bisa menjadi arsitek. Sayangnya jalan ini belum jelas rambu-rambunya sehingga bisa dibilang belum bisa diterapkan di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa arsitek-arsitek terkenal di dunia banyak yang tidak melalui pendidikan tinggi arsitektur, tapi mereka memang banyak yang magang di arsitek yang lebih senior sampai akhirnya karya-karya mereka diakui dan berhasil menjadi arsitek yang diakui kompetensinya.

Itulah pembahasan tentang Cara menjadi Arsitek Tanpa Kuliah, yang berdasarkan pada kerangka arsitek sebagai profesi yang memiliki keterikatan terhadap hukum yang tercantum pada UU No.6 Tahun 2017. Semoga bisa menjelaskan.
Referensi :
  • Pertanyaan, "Bagaimana cara menjadi arsitek tanpa kuliah ?"
  • Jawaban oleh user Quora Yudhiarma