Daftar Anggota IAI dan SKA Arsitektur

Berkarir menjadi seorang arsitek bisa di mulai dengan kuliah jurusan Arsitektur, setelah lulus tentu dapat menggunakan ilmu dari perkuliahan untuk bekerja.

Namun bagi anda yang ingin menjadi seorang Arsitek profesional, disarankan untuk mendaftar menjadi anggota IAI dan memiliki SKA arsitektur (Sertifikat Keahlian).

Dalam artikel kali ini, kami akan memberikan penjelasan perihal Daftar Anggota IAI dan SKA Arsitektur

Daftar Anggota IAI

Mendaftar menjadi anggota IAI dapat anda lakukan setelah menjadi lulusan S1 jurusan Arsitektur dari dalam maupun luar negeri.

Bagi anda yang berminat menjadi anggota baru dapat menghubungi Sekertariat IAI yang dekat dengan domisilinya, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai syarat dan jadwal penerimaan anggota baru.

Adapun beberapa keuntungan setelah anda menjadi anggota adalah sebagai berikut :
  1. Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  2. Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi. 
  3. Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut. 
  4. Menyampaikan pendapat pribadi dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota. 

Sertifikat Keahlian Arsitektur

Setelah anda menjadi anggota IAI, selanjutnya adalah membuat SKA Arsitektur. Memiliki SKA penting bagi seorang araitek karena sudah diatur dalam Undang - undang NO 18 Tahun 1999, tentang JASA KONTRUKSI : Memberlakukan perencana kontruksi dan pengawas kontruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).

Bagi anda yang ingin memproses sertifikat Keahlian (SKA) dapat melalui Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Nasional (LPJKN).

Program sertifikasi IAI dibedakan menjadi tiga yaitu, untuk Arsitek muda, Arsitek Madya, dan Arsitek Utama. Masing - masing memiliki persyaratan yang berbeda untuk permohonan SKA, persyaratan tersebut dapat anda lihat, >> DI_SINI <<

Setelah anda memahami persyaratan untuk setiap program sertifikasi IAI, anda harus mengisi formulir pengajuan SKA yang disediakan oleh IAI, formulir tersebut dapat anda Download di bawah ini :
Setelah mendownload formulir, mohon di baca dengan baik dan teliti, serta mengikuti contoh - contoh yang ada di dalamnya. Jika masih ada bagian yang kurang dimengerti, anda bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dengan cara :
  • Mengirimkan email ke: sekretariat.iai@gmail.com atau
  • Menghubungi nomor telepon 021-5304623 

Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai pembahasan tentang Daftar anggota IAI dan SKA Arsitektur, semoga bermanfaat.

Baca Juga