Cara Mendirikan Konsultan Arsitektur

Apabila anda adalah seorang arsitek ingin mendirikan sebuah konsultan atau biro arsitektur, tentu harus memahami tentang tata cara serta persiapan yang di butuhkan untuk dapat mendirikan Konsultan Arsitek.

Dimulai dari memahami aturan yang berlaku, mempersiapkan Tempat Usaha, Persiapan administrasi, hingga menyiapkan tenaga ahli, nah pada artikel ini akan kami bahas tentang Cara Mendirikan Konsultan arsitektur.

Memahami Aturan Tentang Jasa Kontruksi

Dimulai dari memahami aturan tentang Jasa Konstruksi, karena Konsultan arsitek merupakan salah satu bagian dari Jasa Konstruksi, yang sudah di atur oleh Pemerintah dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan bahwa Jenis usaha konstruksi terdiri dari :
  • Usaha perencanaan konstruksi
  • Usaha pelaksanaan konstruksi 
  • Badan usaha pengawasan konstruksi 
Nah dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa konsultan arsitek masuk dalam Usaha Perencanaan Konstruksi.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang layanan yang harus diberikan oleh Usaha perencanaan konstruksi yaitu, memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

Untuk lebih lengkapnya tentang Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi dapat anda download 

Persiapan Administrasi Mendirikan Konsultan

Untuk dapat mendirikan badan usaha Perencanaan atau konsultan arsitek ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
  1. Mengurus NPWP Perusahaan di kantor Direktorat Pajak
  2. Membuat Akta Perusahaan di Notaris 
  3. Membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) di Badan Perizinan Daerah 
  4. Memiliki SKA (Sertifikat Tenaga Ahli) SKA Arsitektur dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, tata caranya dapat anda ketahui dengan mengunjungi website resmi IAI di www.iai.or.id
  5. Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Mengurus SBU untuk Konsultan arsitek dapat anda lakukan di INKINDO, informasi selengkapnya bisa anda dapatkan di website INKINDO di www.inkindo.org
  6. Membuat Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). SIUJK merupakan surat ijin Usaha yang bisa anda gunakan saat mengikuti tender pada beberapa bidang konstruksi diantaranya Arsitektur, Tata lingkungan, Mekanikal, Konsultan, Telekomunikasi, Sipil. Secara lengkap tentang cara dan persyaratan untuk mendapatkan SIUJK dapat anda lihat di website www.ska-skt.co.id

Membentuk Tim Konsultan yang berisi Tenaga Ahli

Konsultan arsitek adalah sebuah badan usaha yang di dalamnya adalah sebuah tim yang terdiri dari beberapa tenaga ahli yang diantaranya adalah :
  • Tenaga Ahli bidang Arsitektur
  • Tenaga Ahli Bidang Sipil
  • Tenaga Ahli Bidang Mekanikal
  • Tenaga Ahli Bidang Elektrikal
  • Tenaga Ahli Bidang Tata Lingkungan
Adapun kelengkapan Tenaga kerja seperti Drafter dan administrasi dapat anda tambahkan sesuai dengan kebutuhan.

Itulah yang dapat kami sampaikan tentang pembahasan mengenai, Cara Mendirikan Konsultan Arsitektur, semoga bermanfaat.

Baca Juga