Informasi Perancangan Bangunan Rumah Sakit

Sebagai seorang arsitek, ketika merencanakan sebuah bangunan tentu harus paham betul tentang semua standar dan ketentuan yang harus diterapkan pada bangunan tersebut. Terlebih untuk bangunan rumah sakit, yang merupakan sebuah bangunan yang menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat.

Berikut ini adalah hal penting yang harus deperhatikan ketika seorang arsitek akan merencanakan sebuah bangunan rumah sakit

Jenis Rumah sakit yang di rencanakan

Pertama adalah memahami jenis bangunan rumah sakti yang akan di rencanakan, secara umum Bangunan Rumah Sakit di bedakan menjadi dua.

1. Rumah Sakit Umum
Merupakan Sebuah Bangunan Rumah sakit umum yang memberikan pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit, mulai dari yang bersifat dasar, Spesialistik, hingga sub Spealistik.
Rumah Sakit Umum, dari segi kepemilikan di bagi menjadi dua, yaitu Rumah sakit Umum milik Pemerintah, dan Rumah sakit Umum milik Swasta.

2. Rumah Sakit Khusus 
Merupakan Sebuah bangunan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan khusus untuk pasien dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah.
Rumah Sakit Khusus diklasifikasikan menjadi tiga, yatu
  1. Kelas A
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 
  2. Kelas B
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 
  3. Kelas C
    Rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal. 

Standar bangunan Rumah Sakit yang harus di terapkan

Hal Penting yang harus diperhatikan selanjutnya adalah standar bangunan yang harus diterapkan pada bangunan rumah sakit, yang sudah di atur oleh Pemerintah yaitu pada, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016, Tentang persyaratan Teknis Bangunan dan prasaana Rumah Sakit.
Di dalam Peraturan tersebut di bahas secara lengkap tentang ketentuan untuk bengunan rumah sakit, dimulai dari Tujuan, Fungsi hingga persyaratannya yang meliputi
  • Pessyaratan secara Administratif
  • Persyaratan Teknis umum unutk bangunan gedung 
  • Persyaratan Teknis bangunan Rumah sakit 
Peraturan tersebut Secara lengkap dapat anda download >> Di sini <<

Standar Ruang Pada bangunan Rumah sakit

Standar Ruang pada bangunan rumah sakit adalah hal yang penting untuk di perhatikan, karena bangunan rumah sakit harus selalu bersih dan sehat.
Sebagai seorang arsitek anda harus mampu merencanakan Ruang yang baik untuk rumah sakit, poin yang harus anda perhatikan meliputi,
  • Standar Ruang dari Pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonseisa Nomor 24 Tahun 2016
  • Hubungan Ruang
  • Sirkulasi Ruang 
  • Besaran Ruang 
  • Penghawaan dan Pencahayaan Ruangan 
Kelima poin di atas harus di rencanakan dengan baik oleh seorang arsitek ketika mendesain sebuah bangunan rumah sakit.

Pengguna Bangunan Rumah Sakit

Pengguna dalam sebuah bangunan adalah faktor yang penting untuk selalu di perhatikan, karena bangunan yang baik adalah bangunan yang nyaman serta berfungsi dengan maksimal ketika digunakan, nah untuk bangunan rumah sakit, setidaknya ada lima penggunanya yaitu
  • Dokter
  • Perawat 
  • Pengelola (administrasi) 
  • Pasien 
  • Pengunjung 
Dari ke lima pengguna bangunan tersebut, seorang arsitek harus mampu mendesain Ruangan yang nyaman serta dapat mewadahi semua aktivitas mereka dengan baik.

Itulah yang dapat kami sampaikan tentang, beberapa Hal yang perlu diperhatikan saat Merencanakan Bangunan Rumah Sakit, semoga bermanfaat.

Baca Juga