Perancangan Bangunan Hunian Rumah Tinggal

Sebagai seorang arsitek, mendesain salah satu jenis bangunan hunian yaitu rumah tinggal, adalah hal yang sangat umum bahkan akan sering dilakukan. Baik pekerjaan yang di dapatkan dari kantor maupun request langsung dari klien.

Segala informasi yang berkaitan tentang bangunan rumah, haruslah di pahami oleh seorang arsitek, dimulai dari peraturan, tipe-tipe rumah, serta konsep yang akan digunakan untuk bangunan rumah itu sendiri.

Nah berikut ini adalah beberapa informasi tentang bangunan hunian rumah tinggal yang perlu diketahui oleh seorang arsitek

Pengertian Rumah

Dimulai dari pengertian rumah, yang secara umum adalah sebuah bangunan tempat tinggal untuk sebuah keluarga atau individu yang dapat mewadahi kegiatan sehari-hari.

Dari pengertian tentang rumah dapat disimpulkan bahwa, seorang arsitek harus mampu membuat sebuah rumah yang sesuai dengan kebutuhan klien, baik dari segi kebutuhan ruang untuk jumlah orangnya, serta kebutuhan ruang untuk mewadahi segala aktivitas yang terjadi di dalamnya.

Peraturan mendirikan bangunan rumah

Mendirikan sebuah bangunan rumah ada peraturan yang harus di ikuti, nah peraturan ini ada dan akan berbeda untuk setiap daerahnya. Oleh sebab itu, sebelum mulai mendesain, seorang arsitek harus terlebih dahulu memahami aturan membangun rumah di daerah tersebut.

Selain peraturan ada juga yang namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mana IMB ini harus ada untuk setiap bangunan yang akan di dirikan.

Sebenarnya yang harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan adalah si klien, namun sebagai arsitek yang menangani bangunan tersebut harus ikut membantu melengkapi persyaratan yang dibuthukan untuk mendapatkan IMB, yang diantaranya adalah :
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)

Informasi Tipe Rumah

Informasi tentang tipe rumah yang banyak di ketahui oleh masyarakat adalah, tipe 36, tipe 60, Tipe 120, dan sebagainya, yang mana angka angka tersebut adalah mewakili jumlah Luasan dari Rumah itu sendiri, bukan jumlah dari luas lahan yang digunakan.

Sebagai contoh adalah untuk rumah tipe 36 dengan luas rumah 6m x 6m, dapat di bangun di lahan atau kavling seluas 54 m2 dengan panjang dan lebar tanah 9m x 6m.

Anda sebagai arsitek akan menentukan tipe yang cocok untuk klien anda, berdasarkan lahan yang dimilikinya.

Konsep Desain

Untuk dapat menentukan Konsep desain bangunan rumah tinggal, seorang arsitek harus melakukan survei site secara langsung, serta berdiskusi dengan sang klien untuk membahas tentang ide serta gagasan yang nantinya akan di gunakan dalam desain rumah tersebut.

Dalam hal ini arsitek harus mampu mewujudkan keinginan klien tentang gambaran rumah idaman yang nantinya akan di huni olehnya.

Itulah Informasi tentang perancangan bangunan hunian rumah tinggal yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Baca Juga