Syarat Ikut Tender dari Pemerintah untuk Konsultan Arsitek

Syarat ikut Tender Proyek - Pada artikel kali ini kita akan masuk pada pembahasan tentang persyaratan Konsultan Arsitek atau Kontraktor untuk bisa mengikuti Tender Proyek dari Pemerintah, informasi ini berdasarkan persyaratan mengikuti Tender yang ada pada Website LPSE Jawa Tengah.

Setelah kami coba teliti lebih lanjut antara tender-tender yang tersedia, persyaratan yang ada kurang lebih sama. Jadi, persyaratan yang kami bagikan di bawah ini dapat menjadi acuan untuk para Konsultan Arsitek atau Kontraktor untuk menyiapkan diri terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Mengikuti Tender

Izin Usaha

  1. Jenis Izin: Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
  2. IUJK: Memiliki IUJK sesuai dengan persyaratan didalam LDK
  3. SBU: Memiliki SBU dengan Kualifikasi sesuai dengan persyaratan didalam LDK
  4. Memiliki TDP atau NIB
  5. Memiliki NPWP
  6. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
  7. 2019
  8. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
  1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
  2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
  4. KTP.

Surat Pernyataan:

  • Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
  • Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
  • Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
  • pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
  • Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
  • Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Persyaratan Dokumen Kualifikasi lainnya sesuai di dalam LDK

Persyaratan Kualifikasi Teknis

  • Memiliki Pengalaman Pekerjaan
  • Pengalaman perusahaan sesuai persyaratan didalam LDK
  • Persyaratan Dokumen Lainnya sesuai di dalam LDP
  • Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Keuangan tahun terakhir telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
  • SKN/SKP
  • Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS

Itulah persyaratan bagi Konsultan Arsitek atau Kontraktor yang ingin mengikuti Tender Proyek dari Pemerintah. Setiap Tender yang tersedia bisa memiliki persyaratan yang berbeda, jadikan informasi ini sebagai gambaran umum untuk mempersiapkan Konsultan dan Kontraktor anda agar bisa mengikuti Tender.

Referensi

  • LPSE Provinsi Jawa Tengah
  • Pembangunan Gedung (Belanja Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan MAS BIMACIKA)