10 Kelas Bangunan yang perlu di ketahui oleh Arsitek

Bagi anda yang membutuhkan informasi tentang kelas pada bangunan, kali ini akan kami bagikan informasinya, yaitu ada 10 kelas bangunan yang perlu di ketahui oleh arsitek.
Informasi ini kami dapatkan dari Keputusan Menteri Negara Pekerjaan umum Republik Indonesia (Nomor : 10/KTPS 2000), pada BAB 1 dalam Ketentuan Umum, yaitu tentang Pengertian.

Kelas bangunan, adalah pembagian bangunan atau bagian bangunan sesuai dengan jenis peruntukan atau penggunaan bangunan sebagai berikut:

Kelas 1 : Bangunan Hunian Biasa

Adalah satu atau lebih bangunan yang merupakan:
Kelas 1a: bangunan hunian tunggal yang berupa:
  • satu rumah tunggal; atau
  • satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasukrumah deret, rumah taman, unit town house, villa, atau 
Kelas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenis-nya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan hunian lain atau bangunan kelas lain selain tempat garasi pribadi.

Kelas 2

Bangunan hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.

Kelas 3

Bangunan hunian di luar bangunan kelas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
  1. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
  2. bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau 
  3. bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau 
  4. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau 
  5. bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya. 

Kelas 4 Bangunan Hunian Campuran

Adalah tempat tinggal yang berada di dalam suatu bangunan kelas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.

Kelas 5 Bangunan kantor

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan kelas 6, 7, 8, atau 9.

Kelas 6: Bangunan Perdagangan

Adalah bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk:
  1. ruang makan, kafe, restoran; atau
  2. ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau 
  3. tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau 
  4. pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau bengkel. 

Kelas 7: Bangunan Penyimpanan / Gudang

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk:
  1. tempat parkir umum; atau
  2. gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang. 

Kelas 8: Bangunan Laboratorium / Industri / Pabrik

Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.

Kelas 9: Bangunan Umum

Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
  1. Kelas 9a: bangunan perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium;
  2. Kelas 9b: bangunan pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan kelas lain. 

Kelas 10: Adalah bangunan atau struktur yang bukan hunian:

  1. Kelas 10a: bangunan bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau sejenisnya;
  2. Kelas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya. 

Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan khusus

Bangunan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1 s.d. 10 tersebut, dalam Pedoman Teknis ini dimaksudkan dengan klasifikasi yang mendekati sesuai peruntukannya.

Bangunan yang penggunaannya insidentil

Bagian bangunan yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian bangunan lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.

Klasifikasi jamak

Bangunan dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa bagian dari bangunan harus diklasifikasikan secara terpisah, dan:
  1. bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10 % dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi bangunan utamanya;
  2. Kelas-kelas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a dan 10b adalah klasifikasi yang terpisah; 
  3. Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang boiler atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan di mana ruang tersebut terletak. 
Itulah informasi mengenai 10 kelas bangunan yang perlu diketahui oleh arsitek, semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga