Penjelasan KDB, GSB, GSJ, dan KLB untuk Arsitek

Aturan dalam mendirikan sebuah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk seorang arsitek, perlu diketahui juga dalam peraturan mendirikan bangunan akan berbeda untuk setiap daerahnya yang biasanya disebut Peraturan Bangunan Setempat (PSB), seorang arsitek profesional tentu sudah paham tentang hal ini.

Bagi kamu yang sedang belajar Arsitektur penting juga untuk belajar dan memahami Peraturan Bangunan Gedung yang berkaitan tentang :
  • KDB adalah Koefisien Dasar Bangunan
  • GSB adalah Garis Sempadan Bangunan
  • GSJ adalah Garis Sempadan Jalan
  • KLB adalah Koefisien Lantai Bangunan

Berikut ini adalah Penjelasan Peraturan Bangunan Gedung tentang KDB, GSB, GSJ, dan KLB, yang harus di pahami oleh seorang Arsitek.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Aturan ini mengatur bagaimana di dalam membangun suatu bangunan, si pemilik bangunan diwajibkan menyisakan lahannya untuk area resapan air. KDB ni biasanya dinyatakan di dalam persentase. Misalnya anda memiliki lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 m2, artinya anda hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 m2 = 90 m2, sisanya 60 m2 sebagai area terbuka yang fungsinya seperti disebutkan diatas.

Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan yang tidak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan tersebut ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah suatu aturan oleh pemerintah daerah setempat yang mengatur batasan lahan yang boleh dan tidak boleh dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini. Misalnya saja, rumah anda memiliki GSB 3 meter, artinya anda hanya diperbolehkan membangun sampai batas 3 meter tepi jalan raya.

GSB ini berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, yang pada akhirnya menciptakan rumah sehat. Karena rumah akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah akan lebih optimal. Selain itu, dengan adanya jarak rumah anda dengan jalan di depannya, privasi anda tentunya akan lebih terjaga.

Garis Sempadan Jalan (GSJ)

Garis Sempadan Jalan (GSJ) hampir mirip dengan GSB, tetapi GSJ lebih ditujukan untuk tersedianya lahan bagi perluasan jalan di masa mendatang. Misalnya di dekat lahan anda ada GSJ tertulis 1,5 meter, artinya 1,5 meter dari tepi jalan kearah halaman anda sudah ditetapkan sebagai lahan  untuk rencana pelebaran jalan. Bila suatu saat ada pekerjaan pelebaran jalan, lahan anda selebar 1,5 meter akan "terambil".

Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

KLB merupakan perbandingan antara luas total bangunan dibandingkan dengan luas lahan. Luas bangunan yang dihitung KLB ini merupakan seluruh luas bangunan yang ada, mulai dari lantai dasar hingga lantai diatasnya. Mezanin atau bangunan dengan dindingnya yang lebih tinggi dari 1.20 m, yang digunakan sebagai ruangan harus dimasukkan kedalam perhitungan KLB.

KLB biasanya dinyatakan dalam angka seperti 1,5; 2 dan sebagainya. Tiap-tiap daerah angka KLB ini berbeda-beda. Lokasi suatu daerah semakin padat, maka angka KLB akan semakin tinggi pula.
Bila di dalam PBS anda tertera KLB = 2, maka total luas bangunan yang boleh didirikan maksimal 2 kali luas lahan yang ada.

Angka-angka KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai yang akan dibangun. Seandainya anda punya lahan 150 m2, dengan KDB 40 % dan KLB = 1, perhitungannya sebagai berikut:
  • Lantai dasar = 40% x 150 m2 = 60 m2
  • Total luas bangunan yang boleh dibangun = 150 m2
Dari perhitungan diatas diperoleh, luas lantai dasar yang boleh dibangun hanya seluas 60 m2 saja. Sedangkan luas total bangunan yang diizinkan seluas 150 m2, berarti anda bisa membangun rumah secara vertikal, dengan jumlah lantai hanya dua atau bisa juga 2 1/5 lantai. 

Dari dua lantai ini, kalau dikalikan 2 didapat jumlah luas total bangunan anda = 120 m2, masih tersisa 30 m2. Sisa luas yang diizinkan  (30 m2) ini dapat anda bangun diatasnya.

Saya kira peraturan ini dibuat, agar pembangunan rumah disuatu daerah akan lebih tertata dengan baik dan seimbang dan juga untuk kesehatan rumah itu sendiri. 

Coba kita bayangkan apabila di dekat rumah kita ada bangunan yang lebih tinggi, tentunya akan merugikan, karena bangunan tersebut akan mengurangi pasokan sinar matahari yang masuk ke dalam rumah kita.

Itulah Penjelasan tentang Peraturan Bangunan Gedung KDB, GSB, GSJ, KLB untuk Arsitek, semoga bermanfaat
Referensi: kontemporer2013.blogspot.com