Penjelasan Lisensi Arsitek Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021

Penjelasan Lisensi Arsitek - Dalam kategori File Arsitek ini, kami akan membagikan File dan Dokumen yang dibutuhkan oleh Arsitek, file yang kami bagikan dapat meliputi, Aturan, Tutorial, Daftar Harga, Materi Arsitek, dan sebagainya.

File pada artikel ini adalah Penjelasan Lisensi Arsitek Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, yang bisa anda download via Google Drive melalui link yang kami sediakan.

Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi

  • Setiap arsitek dalam penyelenggaraan bengunan gedung wajib memiliki Lisensi
  • Lisensi diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung
  • Lisensi berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya.
  • Arsitek dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Lisensi.
  • Untuk mendapatkan Lisensi, Arsitek harus :
    1. memiliki STRA yang masih berlaku
    2. menjdapatkan rekomendasi dari Organisasi Prfesi (di tingkat Provinsi)
  • Permohonan penerbitan Lisensi diajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan di tingkat provinsi

Keterangan File

Penjelasan Penerbitan Lisensi Arsitek 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021
  • Format : PDF
  • Halaman : 15
  • Ukuran File : 703 KB
  • Di susun oleh : Kementerian PUPR

Download File Arsitek

Silahkan klik link di bawah ini untuk mendownload File Arsitek yang kami bagikan via Google Drive, Password file ada di halaman Donasi.

Download File


Catatan

  • Pergunakanlah File yang kami bagikan dengan bijak
  • Anda dapat menggunakan file ini untuk membantu belajar Arsitektur
  • File yang kami bagikan sudah dicek dan siap untuk digunakan
  • File Arsitek yang kami share merupakan dokumen pribadi, atau kami dapatkan dari Internet

Itulah File Penjelasan Lisensi Arsitek Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021yang dapat kami bagikan. Semoga dapat membantu anda dalam belajar atau mengerjakan Project Arsitektur.

Apabila link eror atau file tidak bisa digunakan, silahkan laporkan dengan cara menulis komentar pada artikel ini. Terimakasih.